Legislatif
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PIMPINAN DPRD :
- Memimpin sidang DPRD dan Menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan.
- Menyusun rencana kerja pimpinana dan mengadakan pembagian kerja antar ketua dan wakil ketua.
- melakukan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD.
- Menjadi juru bicara DPRD.
- melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD.
- Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga / instansi lainnya.
- Mengadakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan Pimpinan lembaga / instansi lainnya sesuai dengan keputusan DPRD.
- Mewakili DPRD di Pengadilan.
- Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna.
- Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.
KOMISI A
BIDANG PEMERINTAHAN, HUKUM DAN KESRA
M E L I P U T I :
Pemerintahan, umum, ketertiban dan keamanan, Infokom / Pers, Hukum / Perundang-undangan, Kepegawaian / Aparatur, Statistik dan Kependudukan, Perizinan, Pembinaan Kesatuan Bangsa, Pertanahan, Pengawasan Organisasi Masyarakat, Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Sosial, Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kepemudaan dan Olahraga, Agama, Kebudayaan, Kesehatan dan Keluarga Bencana, Pemberdayaan Perempuan.
KOMISI B
BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEUANGAN
M E L I P U T I :
Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, Logistik, Koperasi / PKM, Pariwisata, Keuangan Daerah, Perpajakan / Retribusi. Perbankan, Perusahaan Daerah, Dunia Usaha dan Penanaman Modal.
KOMISI C
BIDANG PEMBANGUNAN
M E L I P U T I :
BAPPEDA, Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup, Perhubungan, Pertambangan / Energi, Perumahan Rakyat, Dinas Tata Kota dan Pertamanan.
KOMISI MEMPUNYAI TUGAS :
- mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai ketentuan perundang-undangan;
- melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRD;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi ;
- membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh kepala daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD;
- menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
- melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD;
- mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat ;
- mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komis;
- memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi ; dan
- membuat rencana kerja tahunan komisi.